RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON —Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, berencana menerbitkan surat edaran atau peraturan walikota (Perwali) untuk membatasi jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini untuk mengurangi kenakalan remaja serta meningkatkan keamanan anak di malam hari.
“Jam 10 malam tidak boleh lagi ada anak usia sekolah yang berkeliaran di luar rumah di Kota Ambon,” tegas Walikota, saat menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Kota Ambon, Rabu, 23 Juli 2025.
Menurutnya, pembatasan ini perlu didukung oleh semua pihak, terutama orang tua dan lingkungan sekitar, guna memastikan pelajar berada di rumah dan menjalani aktivitas yang positif pada malam hari.
Selain pembatasan jam malam, Pemkot Ambon juga akan menggiatkan kembali jam belajar malam dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIT. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan serta menjaga kesehatan anak.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Sekolah, masyarakat, dan terutama orang tua harus ambil bagian dalam mendukung pembinaan anak,” ujarnya.