Dua Kali Mangkir,BNNP Jemput Paksa Ridwan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menjemput paksa tersangka Narkotika Syaid Ridwan Bin Taher alias Iwan.

Ia dijemput oleh Tim Penyidik BNNP saat berada di area parkiran Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania, Rabu, 23 Juli 2025.

Kepala BNNP Brigjen Pol Deni Dharmapala melalui penyidik Oi Matjora, membantah pihaknya melakukan penangkapan.

“Itu bukan penangkapan, kita itu melakukan upaya jemput paksa sebagai saksi, karena dua kali saksi tak hadir,” jelas

Matjora menjelaskan bahwa kasus Iwan sudah bergulir sejak bulan Desember tahun lalu. Menurutnya, Iwan sempat ditahan dalam kasus tindak pidana narkotika, namun kemudian bebas setelah upaya praperadilanya dikabulkan hakim tunggal.

“Lalu kita lepaskan sesuai putusan,”ujarnya.

Langkah itu membuat BNNP Maluku kembali bertindak dengan melakukan upaya hukum lanjut, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan putusan praperadilan.
Ia mengutip Pasal 2 ayat 3 yang secara tertulis menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penetapan tersangka kembali.

“Upaya ini kita jalankan sesuai prosedur hukum,” tegas Matjora.

Ia menjelaskan, posisi Iwan sebagai saksi dalam perkara yang disidik mereka. Iwan sendiri sudah dipanggil dua kali untuk menghadap, tapi tidak hadir.

“Kemudian kita terbitkan surat perintah membawa, dan hari ini kita membawa yang bersangkutan. Kita tegaskan ini bukan penangkapan. Itu adalah upaya membawa saksi untuk dihadapkan ke penyidik guna memberikan keterangan terkait dengan perbuatan atau suatu tindakan pidana yang terjadi,”pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan