RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON —Sebanyak 28 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima remisi khusus bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Selasa (23/7). Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, mengatakan bahwa remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman antara satu hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua anak memperoleh remisi, dan dua anak langsung bebas. Ini bagian dari apresiasi negara terhadap perilaku positif dan partisipasi anak dalam program pembinaan,” ujar Wawondos.
Ia menjelaskan, dalam setahun, anak binaan LPKA bisa mendapatkan remisi sebanyak tiga kali, yaitu pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Anak Nasional 23 Juli, serta hari-hari besar keagamaan.
Ia juga mengapresiasi kehadiran Walikota Ambon Bodewin Wattimena pada momen penyerahan remisi tersebut. Apalagi, kehadiran walikota disambut positif oleh pihak LPKA sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pembinaan anak-anak di Kota Ambon.