RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Setelah berjuang selama 12 tahun lamanya, Tim Pemekaran Talabatai akhirnya menyerahkan secara resmi dokumen persyaratan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kepada anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, yang akrab disapa Boy Latuconsina.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Tim Pemekaran Talabatai, Timotius Akerina, di Kantor Perwakilan Maluku DPD RI, kawasan Citra Land, Kota Ambon, Selasa (22/7). Rombongan disambut langsung oleh Boy yang menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut.
“Sudah 12 tahun kami berjuang. Banyak kawan seperjuangan yang telah mendahului kita. Tapi semangat mereka tetap hidup. Karena itu, kami tetap mencantumkan nama mereka dalam dokumen sebagai bentuk penghormatan,” ungkap Akerina dengan haru.
Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, termasuk kajian akademik yang dilakukan bersama Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain kelengkapan dokumen, Akerina menyebut kesiapan infrastruktur di wilayah Talabatai menjadi poin penting yang mendukung pemekaran ini.
“Talabatai sangat layak menjadi kabupaten sendiri. Infrastruktur siap, administrasi lengkap, tinggal menunggu keputusan politik,” tambahnya.
Menanggapi penyerahan berkas tersebut, Boy Latuconsina mengapresiasi konsistensi tim dan menyebutkan adanya sinyal positif dari pemerintah pusat terkait peluang pembentukan DOB.
“Meski masih ada moratorium, tetapi sudah ada lampu hijau. Kami akan kawal berkas ini hingga tuntas. Tapi saya juga mohon doa dan dukungan masyarakat agar perjuangan ini berhasil,” ujarnya.
Boy juga menjelaskan bahwa meskipun DPD RI tidak memiliki kewenangan langsung dalam menetapkan DOB, lembaga tersebut berperan penting dalam menyuarakan aspirasi daerah dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Walau kewenangan DPD RI terbatas dalam pengambilan keputusan final pembentukan DOB, tapi kami memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi daerah, memberikan rekomendasi, serta mengawasi kebijakan pemerintah pusat terkait otonomi daerah,” jelasnya.
Wacana pembentukan Kabupaten Talabatai merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Seram Bagian Barat. Calon kabupaten ini direncanakan mencakup lima kecamatan, yakni Kairatu, Kairatu Barat, Inamosol, Amalatu, dan Elpaputih, dengan pusat pemerintahan direncanakan di Kecamatan Kairatu.
Meskipun statusnya masih berupa usulan, penyerahan berkas lengkap ini menjadi tonggak penting dalam upaya Talabatai menuju kemandirian sebagai daerah administratif baru di Provinsi Maluku.
Berkas telah diserahkan, dukungan politik mulai terbangun, sekarang masyarakat menanti langkah nyata dari pemerintah pusat untuk mengangkat Talabatai ke panggung kedaulatan daerah. (AAN)
12 Tahun Berjuang Penuhi Syarat Dokumen
Talabatai Serahkan Berkas DOB ke DPD RI
