Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Korupsi di Malteng

  • Bagikan
Ruang sidang Kejari ambon

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menetapkan tujuh orang tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi berbeda.


Di antaranya, satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, tahun anggaran 2020, inisial LWT selaku sekretaris panitia.

Dan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa/ Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, tahun anggaran 2020 – 2022.

Yaitu, Kepala Pemerintahan inisial AP, Sekretaris inisial GH, Bendahara inisial HK, Kasie Pembangunan inisial TM, Kasie Pemberdayaan inisial BP, dan Kaur Tata Usaha Negeri Tiouw inisial SP.

“Dalam sehari kami rilis penetapan tujuh orang tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda. Satu tersangka di kasus dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon, dan enam tersangka di kasus DD/ ADD Negeri Tiouw,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, kepada media ini, Selasa, 22 Juli 2025.

Asmin menjelaskan, Pantia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon diketahui mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp460 juta. Dengan rincian, Rp300 juta bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Rp160 juta bersumber dari APBD Kabupaten Malteng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik pada Cabang Kejari Ambon di Saparua telah menemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif, bahkan tidak memiliki nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.

Atas ketidaksesuaian tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp199.559.000. Di mana, tersangka LWT selaku sekretaris panitia bersama dengan Ketua Panitia Almarhum MT diduga melakukan laporan pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan gereja.

“Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” terang Asmin

Sedangkan untuk kasus DD/ ADD Negeri Tiouw, enam orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan Dana Desa, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNegeri.

Para tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka juga diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya disetor ke kas desa, namun dipakai untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan hingga Rp906.663.667, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Malteng. Selain itu, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp238.345.350,” papar Asmin.

Selanjutnya, Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Setelah pemeriksaan tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya. Para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Asmin. (RIO)

  • Bagikan