Empat PETI Ditahan Jaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON– Setelah berproses kurang lebih delapan bulan di Polda Maluku, kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) resmi tahap II.

Penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Tindakan Pidana Tertentu (Tipiter) menyerahkan empat tersangka Firman, Abdullah, Hermawan dan Haji Juma, diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tahap II dilakukan di Kantor Kejari Buru, Rabu, 16 Juli 2025.

“Sudah Tahap II, di kita tahan dong, kita tahan semuanya,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Atamimi kepada wartawan di depan Kantor Kejati Maluku, Selasa, 22 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi melalui Kasipenmas, AKP Imelda Haurissa mengungkapkan, tahap II terhadap empat tersangka berlangsung Rabu pekan kemarin.

“Ia, sudah diserahkan Tahap II di Kejari Buru, Rabu 16 Juli 2025),”ungkap Imelda .

Untuk diketahui, Firman, Haji Juma, Hermawan dan Abdulah, ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Tersangka Abdullah dan Hermawan ditangkap di hari yang sama yakni pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka Abdullah disergap di Unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT. Sementara Hermawan diamankan di Unit 18 desa Debowae, sekitar pukul 22.30 WIT.

Tak sampai di situ, tim penyidik terus bergerak dan berhasil meringkus Firman di jalur B Desa Dafa, kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT. Dan
Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, tim subdit IV kembali mengamankan Juma.

Personel Subdit IV juga mengamankan 600an gram kepingan emas dari para tersangka, dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Dari tangan Abdullah ditemukan emas seberat 4,68 gram; dari Hermawan 510,67 gram; dari Juma 69,70 gram; dari Firman seberat 43,26 gram. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version