535 Aset Pemda Didaftarkan ke KPK

  • Bagikan
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng, Erwin Syah Hatuina,

RAYKATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Sebanyak 535 aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah didaftarkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi dan pengamanan aset milik daerah.

Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama resmi antara Pemkab Malteng, BPN, dan KPK yang dilakukan beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng, Erwin Syah Hatuina, menjelaskan bahwa 535 bidang yang didaftarkan meliputi tanah, bangunan, dan jalan yang tersebar di Kecamatan Kota Masohi dan Kecamatan Amahai.

“Pendaftaran aset ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus sebagai upaya pengamanan agar aset tidak disalahgunakan atau diklaim pihak lain,” kata Erwin, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, proses sertifikasi aset pemerintah daerah sebenarnya dilakukan setiap tahun. Namun, pada tahun ini sempat mengalami keterlambatan akibat kendala teknis.

“Kami berharap dengan kerja sama bersama BPN dan KPK, proses sertifikasi dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Erwin menambahkan, penyelesaian sertifikasi akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2027, sembari memastikan seluruh hambatan yang selama ini dihadapi dapat ditangani secara baik.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, serta menjamin seluruh aset daerah tersertifikasi dan aman secara hukum,” tandasnya. (ADV)

  • Bagikan

Exit mobile version