Soal Sertifikat Lahan Pemerintah Jadi Milik Perorangan GMNI Desak Usut Mafia Tanah di BPN Ambon

  • Bagikan

RAYKATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas dugaan mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, menyusul terbitnya sertifikat atas lahan pemerintah yang kini tercatat atas nama perorangan.

Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y.R.P. Pormes, mengatakan lahan tersebut terletak di kawasan Taman Pahlawan Nasional asal Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, yang diketahui merupakan aset milik pemerintah. Namun belakangan, BPN Ambon menerbitkan sertifikat atas nama Alfret Shanahan Teng.

“Kami minta Pemprov proaktif agar lahan pemerintah yang diduga telah dijual kepada Bos Dian Pertiwi itu bisa dikembalikan. Ini harus diusut karena menyangkut aset daerah,” tegas Pormes kepada Rakyat Maluku, Senin, 21 Juli 2025.

Ia menyebut, pada Februari 2025, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku sebenarnya telah menyurati BPN agar tidak menerbitkan sertifikat di atas lahan tersebut. Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh Kepala BPN Ambon, Sjane F. Tehupeiory.

“BPN justru tetap menerbitkan sertifikat atas nama warga sipil yang bukan pemilik sah lahan. Ini jelas tindakan melawan hukum,” tandasnya.

Menurut GMNI, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. BPN seharusnya lebih cermat agar tidak memicu sengketa lahan di kemudian hari.

“Jangan-jangan justru BPN yang menjadi pemicu konflik-konflik lahan selama ini,” tambah Pormes.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi berulang kali melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. (AAN)

  • Bagikan