RAYKATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 dalam melaporkan berbagai peristiwa, terutama kejadian darurat.
Ajakan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Harian Rakyat Maluku di Jalan Antari Tanah Rata-Galunggung, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 21 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Rositah memperkenalkan program layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 Polri yang dapat digunakan masyarakat secara gratis. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan, terutama situasi darurat.
Di mana, masyarakat yang menghubungi 110 akan dilayani oleh petugas yang siap menerima laporan, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, kekerasan, kerusuhan, ancaman, tindak pidana, maupun pengaduan lainnya.
“Kami berharap teman-teman media pers juga bisa ikut mensosialisasikan ke publik. Karena melalui Call Center 110, masyarakat bisa langsung terhubung dengan operator yang siap menyambungkan laporan ke masing-masing bidang atau instansi terkait,” ujar Kombes Rositah.
Ia menjelaskan, Contact Center 110 dibentuk untuk memenuhi kebutuhan publik terhadap layanan keamanan yang cepat, responsif, dan terintegrasi. Sistem ini mendukung pencatatan serta perekaman setiap interaksi antara masyarakat dan Polri, guna memastikan tindak lanjut yang akurat dan transparan.
“Semoga layanan ini dapat digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Dan dengan layanan ini juga diharapkan komunikasi antara masyarakat dan Polri menjadi lebih terbuka dan efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Dikatakan Kombes Rositah, bahwa kunjungannya merupakan bagian dari agenda silaturahmi yang sudah berlangsung selama tiga pekan terakhir, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan Polda Maluku.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi yang sudah saya lakukan sejak tiga minggu terakhir. Ini juga bagian dari tugas dan fungsi kehumasan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan media,” ujar Kombes Rositah.
Mantan Kapolres Maluku Tengah itu menegaskan pentingnya peran media dalam mendukung kerja-kerja kepolisian, khususnya dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan menjaga kondusivitas keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Humas Polda Maluku tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan peran media, termasuk Harian Rakyat Maluku, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.
Ia berharap sinergi antara kepolisian dan media dapat terus ditingkatkan, terutama dalam penyajian informasi yang objektif dan terverifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Pimred Harian Rakyat Maluku, Syaikhan Azzuhry Rumra, mengapresiasi kunjungan silaturahmi yang dilakukan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, bersama stafnya di Kantor Harian Rakyat Maluku, Ambon.
Syaikhan menilai, kunjungan tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antara institusi kepolisian dan media. Menurutnya, hubungan harmonis antara kedua pihak sangat penting untuk mendukung penyebaran informasi yang akurat dan dapat dipercaya oleh publik.
“Teman-teman di media sangat mendukung kegiatan kepolisian di Maluku. Kami juga bersyukur karena ada putra-putri daerah yang dipercaya menduduki posisi strategis, terutama di bidang kehumasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan figur lokal di bidang kehumasan sangat membantu koordinasi dengan media, khususnya dalam hal konfirmasi pemberitaan yang memerlukan kejelasan langsung dari pihak berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, Syaikhan juga mengapresiasi layanan 110 Call Center Polri yang dinilai sangat responsif dalam menangani keluhan masyarakat. Bahkan, ia secara langsung mencoba layanan tersebut dengan menghubungi operator yang saat itu bertugas.
Panggilan tersebut diterima oleh Aipda La Ode, petugas Operator 110, yang kemudian menjelaskan secara rinci tata cara pelaporan, serta proses tindak lanjut oleh kepolisian terhadap aduan masyarakat. (RIO)