RAYKATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menerima uang sebesar Rp1.141.235.264 (Rp1,1 miliar) dari terdakwa kasus tindak pidana perpajakan, Azam Bandjar (AB), selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengatakan, uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara tidak pidana di bidang perpajakan, yang disetor langsung oleh adik terdakwa Azam Bandjar.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya kita titipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) milik Kejati Maluku di BRI Cabang Ambon,” kata Kajati, didampingi Aspidsus Triono Rahyudi, dan Kepala Kejari Ambon, Adriansyah, dalam jumpa pers di ruang kerja Kajati Maluku, Jumat, 18 Juli 2025.
Dikatakan, terdakwa AB selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan terdakwa HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” tuturnya.
Berdasarkan fakta-fakta sidang, sambung Kajati, perjanjian KSO terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa. Akan tetapi terdakwa HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa AB.
Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta sidang juga, CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak didaftarkan ke Kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.
“Akibat dari perbuatan terdakwa AB, maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli, sehingga proporsi yang harus dibebankan terhadap diri terdakwa adalah Rp 1.141.235.264,” jelas Kejati.
Di kesempatan itu, Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, memastikan bahwa status penanganan perkara perpajakan yang kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan, saksi ahli telah memberikan keterangan dalam hal kewajiban yang dibebankan kepada terdakwa sebagaimana rumus yang digunakan, sehingga ditetapkan nilai kerugian negara tersebut,” terangnya.
Selain itu, Kajari Ambon Dr. Adhsyansah, menambahkan bahwa terkait penanganan perkara tindak pidana perpajakan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan undang-undang dalam hal ini adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
“Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, kami memberikan ruang kepada terdakwa untuk beritikat baik melakukan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
“Namun, berdasarkan rumusan pengembalian kerugian negara khusus perpajakan ini, dikenakan denda progresif yakni digandakan empat kali lipat sebagaimana rumus yang telah digunakan oleh ahli saat menghitung kerugian negara,” tambah Kajari.
Diketahui, kasus tindak pidana perpajakan ini merupakan perkara yang disidik oleh Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, yang kemudian telah diserahkan ke Kejari Ambon pada Mei lalu, dan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Ambon. (RIO)