Ciptakan Tual Bebas Narkoba; Contohi Ambon, Tes Urine Dimulai dari Walikota

  • Bagikan

RAYKATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta untuk melakukan tes urine secara massal terhadap jajaran pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun kabupaten/ kota di Maluku, terutama Pemerintah Kota (Pemkot) Tual, yang dimulai dari Walikota A Yani Renuat dan Wakil Walikota Amir Rumra.

Penggiat Anti Narkotika di Maluku, Muhajirin Syukur, mengatakan, langkah tersebut penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama di kalangan ASN yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

“Kami mendorong agar BNN dapat melakukan tes urine terhadap jajaran ASN di Maluku, khususnya Kota Tual. Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika,” kata Muhajirin, kepada Rakyat Maluku, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia mencontohkan keterbukaan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, yang berinisiatif menggandeng BNN untuk menggelar tes urine narkoba massal bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ambon.

“Coba lihat dan contohi sikap Walikota Ambon Bodewin Wattimena. Bahkan Pak Walikota Ambon meminta agar tes urine narkoba nanti dimulai dari dirinya, dilanjutkan ke jajaran ASN sampai ke tingkat desa/ keluhan, termasuk tenaga pendidik dan kesehatan,” terangnya.

Muhajirin mengungkapkan, narkotika kini bukan lagi hal tabu di tengah masyarakat, melainkan telah menjelma menjadi ancaman serius yang merusak sendi-sendi kehidupan. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Maluku, lanjut dia, dipicu oleh faktor ekonomi dan gaya hidup yang tidak sehat.

“ASN seharusnya berintegritas, bebas dari tindak pidana, termasuk narkoba. Jika mereka saja terlibat, bagaimana bisa menjadi teladan bagi masyarakat?” tegasnya.

Dijelaskan, data dari Polda Maluku menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 180 kasus narkotika dengan 207 tersangka, mayoritas berusia 15 – 30 tahun. Dengan rincian, Ditresnarkoba menangani 101 kasus dengan 114 tersangka.

Kemudian Polresta Ambon 26 kasus dengan 29 tersangka, Polres Pulau Buru 16 kasus dengan 20 tersangka, Polres Maluku Tengah 12 kasus dengan 13 tersangka, dan Polres Seram Bagian Barat lima kasus dengan delapan tersangka.

Sementara itu, data BNN Provinsi Maluku tahun 2024 juga mencatat 14 kasus peredaran narkotika dengan 22 tersangka. Meski tidak seluruhnya ASN, terdapat satu kasus yang melibatkan oknum ASN berinisial W.P (45) di Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Ini menunjukkan bahwa ASN di Maluku juga tidak luput dari jeratan narkoba. Karena itu, penting untuk melakukan tes urine secara menyeluruh, dimulai dari pejabat tertinggi seperti gubernur, bupati, hingga walikota dan wakilnya,” jelas Muhajirin. (AAN)

  • Bagikan