Simauw Bukan Raja Passo Sah, Putusan PN Dibatalkan

  • Bagikan

RAYKATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang sebelumnya menyatakan Randolph Simauw sebagai raja sah Negeri Passo.

Putusan banding yang diketok pada 14 Juli 2025 itu sekaligus menolak seluruh gugatan Simauw terkait status mata rumah parenta Negeri Passo.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Ambon menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, yakni pihak tergugat, dan membatalkan putusan PN Ambon Nomor 312/Pdt.G/2024/PN Amb tertanggal 16 Mei 2025.

“Menerima permohonan banding dari para Pembanding, semula para tergugat tersebut, dan membatalkan putusan PN Ambon,” kata kuasa hukum tergugat, Bernadsus Kelpitna, kepada wartawan di Ambon, Selasa, 15 Juli 2025.

Perkara ini bermula dari gugatan Randolph Simauw terhadap tiga pihak, yakni Marthen Sarimanela (Tergugat I), Saniri Negeri Passo (Tergugat II), dan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo (Tergugat III).

Dalam putusan tingkat pertama, PN Ambon memenangkan Simauw dan menyatakan dirinya merupakan keturunan sah mata rumah parenta Simauw dan berhak menjadi raja di Negeri Passo.

Namun dalam amar putusan PT Ambon, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan Simauw tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Selain itu, PT Ambon menghukum Randolph Simauw untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp150.000.

Sebelumnya, PN Ambon dalam putusan 16 Mei 2025 menyatakan Simauw merupakan turunan mata rumah parenta Simauw, anak dari raja Richmond Karel Simauw, dan berhak menjadi kepala pemerintahan di Negeri Passo.

Putusan itu juga menyebut bahwa hanya mata rumah Simauw yang sah secara hukum adat dan sejarah, serta menyatakan proses pemilihan raja oleh Saniri dan Penjabat Negeri Passo sebagai tidak sah.

Lebih jauh, PN Ambon juga membatalkan Peraturan Negeri Passo Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan dua mata rumah parenta, yakni Simauw dan Sarimanela, dengan menyebut peraturan tersebut bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun seluruh substansi putusan tersebut kini telah dibatalkan oleh PT Ambon, yang sekaligus menegaskan bahwa klaim Randolph Simauw sebagai raja sah tidak dapat diterima secara hukum. (AAN)

  • Bagikan