Polres Malteng “Hilangkan” Kasus Aborsi Legislator Hanura

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Polres Maluku Tengah (Malteng) diduga menghilangkan penyidikan kasus dugaan aborsi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malteng (legislator) dari Partai Hanura, William Richard Lomo, dan kekasihnya, CVN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, sejak dilaporkan oleh Fahri Asyahtry dari LSM Pukat Seram, ke Polres Malteng pada 10 Februari 2025 lalu, hingga kini belum ada titik terang dari perkembangan penanganan perkaranya, baik di internal partai maupun di Polres Malteng.

Menurut Fahri, bahwa pihaknya sempat dijanjikan pihak Polres Mateng untuk diarahkan melapor ke Polda Maluku atau Polresta Pulau Ambon, namun hingga kini belum juga ada panggilan.

“Polres Malteng lambat. Katanya mau panggil untuk diarahkan ke Polda atau Polresta, tapi tidak ada tindak lanjut. Jangan sampai ada upaya Polres untuk sengaja menghilangkan penanganan kasus ini,” katanya, kepada media ini, Selasa, 15 Juli 2025.

Ia juga menduga adanya tarik-ulur penanganan oleh Mahkamah Partai DPP Partai Hanura yang beberapa hari terkahir telah menyidangkan kode etik kasus tersebut.

“Kami menilai DPP Hanura lambat menyikapi persoalan yang membelit anggotanya. Proses sidang di Mahkamah Partai sudah dilakukan, tapi sampai sekarang tidak jelas kapan putusannya keluar,” terangnya.

Ia mendesak Partai Hanura dapat memberikan kepastian kepada publik, terutama masyarakat Maluku Tengah, agar persoalan ini tidak menimbulkan citra buruk seolah partai melindungi anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan etika.

Ia juga meminta DPD Hanura Maluku untuk aktif mengawal dan menyampaikan ke publik sejauh mana proses di Mahkamah Partai.

“DPD Hanura Maluku harus proaktif dan memberikan penjelasan ke publik tentang hasil sidang etik di tingkat DPP,” tegas Fahri.

Sekretaris DPD Partai Hanura Maluku, Alferd Erens Lelau, saat dikonfirmasi mengakui bahwa hingga saat ini belum ada hasil putusan sidang etik partai.

“Belum keluar (putusan sidang),” jawab Lelau singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Rendie Rienaldy, tidak memberikan respons saat dihubungi media ini. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version