RAYKATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Konflik internal di Partai Golkar Maluku kian memanas. Kali ini giliran Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, Ramli Umasugi, dan Sekretarisnya, James Timisella, diberhentikan dari jajaran kepengurusan partai. Kabar mengejutkan ini datang hanya berselang dua pekan setelah pemecatan kader senior Azis Mahulette pada akhir Juni lalu.
Informasi yang diterima media ini, Selasa malam (15/7), menyebutkan pemberhentian dua pucuk pimpinan partai berlambang pohon beringin itu diduga karena melanggar sejumlah mekanisme internal.
Salah satunya terkait proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Rasyad Efendi Latuconsina ke DPRD Maluku. Usulan PAW tersebut disebut dilakukan tanpa persetujuan DPP, padahal keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP.
Selain itu, Ramli dan James dinilai gagal mendongkrak performa politik Golkar di Maluku dalam Pemilu 2024, termasuk Pilgub, Pilkada, dan Pileg. Ramli bahkan dikabarkan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Dewan Etik DPP Partai Golkar menyusul dinamika internal yang terjadi.
Menanggapi isu ini, James Timisella kepada media ini, Senin malam, membantah kewenangan Dewan Etik untuk memberhentikan pengurus partai.
“DPD itu di-SK-kan oleh DPP, jadi yang berwenang memberhentikan hanya DPP. Dewan Etik tidak bisa memberhentikan anggota, pengurus, atau kader. Tugas mereka hanya memberikan rekomendasi, keputusan tetap di tangan DPP,” ujar James.
Ia menegaskan proses pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Partai ini punya aturan organisasi yang jelas. Keputusan Dewan Etik tidak mengikat. Jadi soal pemecatan Azis Mahulette maupun Ketua dan Sekretaris belum bisa dianggap final,” katanya.
James mengaku akan menyampaikan pernyataan resmi dalam waktu dekat setelah mencermati situasi yang berkembang. (CIK)