Jual Anak via MiChat, Porlina Dituntut 10 Tahun

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut terdakwa Porlina (46) dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, setelah terbukti menjual anak angkatnya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat seharga Rp600 ribu.

Tuntutan itu dibacakan JPU Mercy Delima dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, 14 Juli 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Porlina secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 761 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU.

Selain dituntut hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa Porlina membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider kurungan selama empat bulan kurungan.

Jaksa juga memutuskan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini, antara lain satu unit ponsel Vivo tipe Y18 warna biru muda dan dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dirampas untuk negara.

“Sedangkan dua lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan elektronik dimusnahkan. Adapun Kartu Indonesia Sehat dan salinan akta kelahiran milik anak korban dikembalikan,” pinta JPU.

Usai mendengar tuntutan, Porlina terlihat menangis saat meninggalkan ruang sidang. Ia menutupi wajah dengan masker dan kedua tangannya diborgol.

Diketahui, Porlina merupakan ibu angkat dari korban. Ia didakwa memperdagangkan anak tersebut untuk layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Perbuatan itu dilakukan sejak November 2024 hingga Jumat, 31 Januari 2025, di salah satu penginapan kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version