Pemprov dan Pemkot Sepakat Tangani Sampah Mardika.

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sepakat untuk menangani persoalan sampah di kawasan Pasar Mardika. Kesepakatan itu akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi yang dijadwalkan ditandatangani pada Senin, 14 Juli 2025, hari ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely, mengatakan, langkah awal implementasi PKS tersebut telah dimulai dengan pembersihan tumpukan sampah yang menggunung di bagian belakang pasar sejak Sabtu malam.

“Kita kemarin sudah sepakat PKS dengan Pemkot Ambon. Tinggal Senin besok (hari ini) baru penandatanganan. Kesepakatan sudah final. Tadi malam kita sudah mulai angkat sampah sampai tengah malam. Itu tindak lanjut dari PKS,” ujar Jais Elty, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, 13 Juli 2025.

Menurut Jais Ely, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov Maluku melalui Disperindag dan Pemkot Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dalam menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, dan tertib.

Ia menyebutkan, seluruh kesepakatan dalam PKS nantinya akan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 01 Tahun 2023 tentang Retribusi, mengingat kewenangan pengelolaan sampah berada di tangan Pemkot Ambon.

“Pemprov tentu harus menyesuaikan dengan Perda Kota Ambon,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh pedagang dan warga sekitar Pasar Mardika untuk turut serta menjaga kebersihan dan mendukung upaya penataan kawasan pasar agar menjadi ruang publik yang lebih layak dan manusiawi.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLHP Kota Ambon, Nizar, yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa penandatanganan PKS akan dilakukan pada Senin (14/7/2025).

“Senin sudah dilakukan kesepakatan PKS,” singkat Nizar. (MON)

  • Bagikan