BPN Diduga Terbitkan Sertifikat di Atas Aset Pemprov – Sekprov Pernah Surati BPN Februari 2025.

  • Bagikan

RAYKATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon diduga menerbitkan sertifikat tanah atas nama warga bernama Alfret Shanahan Teng di atas lahan yang telah menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Aset Pemprov tersebut terletak di kawasan Taman Pahlawan Nasional asal Maluku dan sekitarnya, tepatnya di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Padahal, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Suryadi Sabirin, sudah menyurati BPN agar tidak melakukan pengukuran maupun menerbitkan sertifikat di atas lahan tersebut pada Februari 2025 lalu.

“Tindakan BPN ini telah merugikan negara. Kami minta Polda Maluku mengusut masalah ini,” ungkap seorang warga Jalan Jenderal Sudirman, yang meminta namanya tidak dikorankan, kepada media ini, Minggu, 13 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pada tahun 1979 pemerintah telah melakukan ganti rugi kepada para pemilik lahan di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman, dari Jembatan Batumerah hingga Jembatan Wairuhu, dengan total luas mencapai 115.450 meter persegi.

“Ganti rugi tersebut menggunakan dana APBD maupun APBN. Namun pada tahun 2025 ini, BPN Kota Ambon justru menerbitkan sertifikat atas nama Alfret Shanahan Teng. Ini jelas menyalahi,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan sikap BPN yang dinilai mengabaikan permintaan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak melakukan aktivitas pertanahan di area yang telah ditertibkan sejak 2013 dan 2014.

“Pada 20 Juni lalu, pengukuran tetap dilakukan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN, Ivan Frits, di samping Pos Lantas 900 (depan SPBU),” tambahnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, tidak membuahkan hasil. Panggilan seluler tidak direspons, dan pesan WhatsApp juga tak dibalas.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri status kepemilikan lahan tersebut.

“Pemprov saat ini memang sedang melakukan penertiban aset. Kalau dalam penertiban ditemukan ada sertifikat, tentu akan ditelusuri kembali alas haknya dari siapa, karena secara de jure, lahan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah sejak tahun 1979,” ujar Kasrul.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BPN Kota Ambon terkait dugaan penerbitan sertifikat tersebut. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version