
Terkait aset tanah yang kini disebut bersertifikat atas nama Alfred Shanahan Teng, Kasrul menegaskan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menelusuri keabsahan sertifikat tersebut.
“Pemprov sedang melakukan penertiban. Kalau ditemukan sertifikat, akan ditelusuri asal-usul haknya. Secara de jure, tanah itu telah dibebaskan sejak tahun 1979,” tegasnya.
Diketahui, beberapa bidang tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan aset Pemprov Maluku dikabarkan telah beralih kepemilikan secara tidak jelas. Salah satu bidang tersebut sebelumnya dimiliki oleh Tjeme dan dibebaskan pemerintah pada tahun 1979 melalui Panitia Pembebasan Tanah yang dipimpin Kabid Agraria saat itu, H.W. Tutuaria.
Pada tahun 2023, sejumlah instansi seperti Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya telah melakukan pembersihan dan penertiban di lokasi tersebut. Pemilik bangunan diminta memundurkan bangunan mereka dari badan jalan.
Namun, di tengah proses penertiban, BPN Kota Ambon tetap melakukan pengukuran tanah yang diduga untuk proses sertifikasi atas nama Alfred Shanahan Teng, pemilik CV Dian Pertiwi.
Padahal, pada Februari 2025, Plh. Sekda Provinsi Maluku Suryadi Sabirin telah menyurati BPN Kota Ambon agar tidak melakukan pengukuran. Surat resmi bernomor 000.2.3.2/355 menyatakan lahan seluas 6.098 meter persegi itu adalah aset sah milik Pemprov Maluku berdasarkan berita acara pembebasan lahan tahun 1979.
Meski demikian, BPN tetap melanjutkan pengukuran. Dan pada Juni 2025, sertifikat tanah atas nama Alfred Shanahan Teng dilaporkan telah terbit. (AAN)