Bangunan Liar di Jl Jend Sudirman Bakal Ditertibkan – Berdiri di Atas Lahan Pemerintah.

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berencana menertibkan bangunan rumah dan warung yang berdiri di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon. Sebab, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan langkah penertiban ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas sewa menyewa atau transaksi atas lahan tersebut sebelum proses penertiban selesai.

“Sekadar imbauan, kalau ada pihak yang ingin menyewa atau membayar, tunggu dulu sampai penertiban dilakukan,” ujar Kasrul, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Kasrul, berdasarkan aturan, lahan di sepanjang ruas jalan tersebut termasuk dalam kawasan Damija (daerah milik jalan) yang memiliki jarak 6 hingga 12 meter dari bahu jalan. Oleh karena itu, bangunan yang berdiri di area tersebut dianggap menyalahi aturan.

“Jaraknya bisa 6 sampai 12 meter dari bahu jalan. Itu masuk Damija (daerah milik jalan),” ungkapnya.

  • Bagikan