Aktivitas PT Cemerlang Laut Ambon Dihentikan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon menghentikan sementara aktivitas Unit Pengolahan Ikan milik PT Cemerlang Laut Ambon (CLA) yang berlokasi di Jalan M. Putuhena, Kecamatan Teluk Ambon, sejak Senin, 7 Juli 2025.

Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Johanis Johniforus Medea, mengatakan, penghentian dilakukan karena kegiatan pengolahan ikan di cold storage perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan yang berlokasi di Cold Storage PT CLA. Jadi, kami pasang tanda penghentian sementara,” kata Johanis, kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.

Dijelaskan, penghentian tersebut juga dilakukan berdasarkan Pasal 66C ayat (1) huruf l UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 jo Pasal 20 ayat (2) huruf a Permen KP No. 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Dan saat dilakukan penghentian yang disaksikan langsung oleh penanggung jawab PT CLA, Kusnedy Bin Taher, serta pemilik perusahaan, terdapat sekitar 26 ton produk olahan berupa tuna loin, tuna saku, tuna cube, dan ground meat di lokasi pengolahan.

“Jadi, PT Cemerlang Laut Ambon diminta segera memenuhi perizinan berusaha sembari menjalani proses pengenaan sanksi administratif penyelenggaraan,” tegas Johanis. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version