Korupsi di MTs Negeri Ambon
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Rumah Makan Jawa Timur inisial H.JA, dan pemilik fotocopy inisial MNR, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Untuk perkara MTs, hari ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik terhadap saksi H.JA selaku pemilik Rumah Makan Jawa Timur, dan saksi MNR selaku pemilik fotocopy,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Senin, 7 Juli 2025.
Ditanya materi pemeriksaan kedua saksi tersebut, Ardy mengaku tidak mengetahuinya lantaran penyidik yang memeriksa saksi tidak memberitahukannya.
“Saya tidak tahu dan tidak diberitahu. Dan sebenarnya memang materi pemeriksaan itu bersifat rahasia. Namun penyidik hanya menginformasikan bahwa kedua saksi itu diperiksa sejak pukul 11.00 sampai dengan 15.00 WIT,” terang Ardy.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Fokus utama saat ini adalah menggali keterangan dari para saksi untuk mendapatkan gambaran jelas terkait aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut
“Yang pasti, dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,†tegas Ardy.
Terpisah, sumber terpercaya media ini menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam, kedua saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik terkait dugaan mark up pada kwitansi nota pembelian atau jenis transaksi lainnya yang pernah dilakukan pihak MTs Negeri Ambon pada tempat usaha mereka.
“Informasinya bahwa telah terjadi mark up pada kwitansi nota pembelian atau jenis transaksi lainnya yang dilakukan pihak MTs Negeri Ambon pada tempat usaha kedua saksi itu. Sehingga, mereka diperiksa terkait hal itu,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dr. Adhryansah, sebelumnya menceritakan, pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Di mana, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp3.306.250.000, namun pihak sekolah melalui kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp614.000.000.
“Oleh karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024,” jelasnya. (RIO)