Kontraktor CV Seram Utara Agung Harus Diperiksa

  • Bagikan

Jalan Kesui Rp8,8 Miliar Rusak

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Didesak untuk dapat mengusut dan melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor CV Seram Utara Agung.

Hal itu mengingat Jalan Lapen Lingkar Kesui, Kecamatan Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), senilai Rp 8,8 miliar tahun anggaran 2023, yang dikerjakan perusahaan tersebut, kini sudah rusak parah.

“Sebagai kontraktor pelaksana proyek, maka pihak CV Seram Utara Agung harus bertanggung jawab, harus diperiksa,” desak Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumahkefin, saat berorasi dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis, 3 Juli 2025.

Dijelaskan, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim LIRA, keretakan dan lubang muncul di beberapa titik, padahal jalan belum setahun dipakai. LIRA menduga ada penyalahgunaan dan potensi korupsi pada proyek yang dikerjakan CV Seram Utara Agung.

“Kerusakan serius ini menunjukkan indikasi perencanaan tidak tepat, pengawasan lemah, pelaksanaan tak sesuai rencana, dan material di bawah standar,” ungkap Salim.

Salim menilai kondisi jalan yang rusak parah merugikan perekonomian desa-desa di Pulau Kesui karena arus barang dan jasa tersendat.

“Jalan adalah nadi konektivitas. Kalau rusak, pendapatan masyarakat turun. Sebab kerusakan jalan mengganggu mobilitas warga dari distribusi ekonomi hingga akses layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas PU SBT, dan pihak CV Seram Utara Agung, belum memberi konfirmasi. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version