Harkuna: Rum Suplestuny Jangan Asal Bicara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —
Kuasa hukum Harkuna Litiloly menegaskan bahwa Produsen Tanila Baru (PTB) merupakan koperasi yang berbadan hukum. dengan Nomor kemenkumham ahu-0002122.AH.01.29. Tahun 2023.Karena itu, mempunyai legal standing.

Kata Harkuna, koperasi ini juga berdiri dan dibentuk dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambang Mineral dan Batubara yang kemudian diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,

“Sehingga dasar itulah, kami koperasi PTB
mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada Bapak Gubernur Maluku untuk memperoleh IPR di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang berlokasi di areal Gunung Botak dengan memenuhi persyaratan-persyaratan,” tegas Harkuna Litiloly kepada Rakyat Maluku, Jumat, 4 Juli 2025.

Pernyataan Harkuna ini menanggapi apa yang disampaikan anggota DPRD Buru M Rum Suplestuny.
Rum meragukan legal standing Koperasi PTB
sehingga menjadi sorotan di masyarakat.

Menurut Harkuna, lokasi rencana pertambangan emas dan mineral pengikut (DPM) sudah sesuai dengan tata ruang berdasarkan data pada aplikasi resmi Kementrian ESDM, Minerba One Map indonesia (MOMI). Koordinat lokasi rencana masuk di WPR yang ditetapkan sebagaimana dalam surat Dinas ESDM Provinsi Maluku Nomor 500.10.26.7/73 perihal kesesuaian lokasi IPR tanggal 18 Januari 2024

“Titik Koordinat 3024’.79”s dan 1270 3”2.68’e,” ungkapnya.

Disinggung soal lokasi pengolahan saat ini tidak berada di WPR , Litiloly menjelaskan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai lokasi pembangunan stock file.

“Sehingga kami telah menyurati Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru menyangkut dengan keterangan rencana kota (KRK) sehubungan dengan tata ruang dan pemanfaatan lahan di suatu tempat terhadap aktivitas kami Koperasi PTB,” terang dia.

Hal ini, lanjut Harkuna Litiloly, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 19 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru. Dan telah mendapat surat keterangan dari Dinas PUPR dengan nomor 600.73/pupr-kb/skrk/vi/2025 untuk kepentingan reklamasi lokasi akibat limbah B3 pascapenambangan ilegal selama 13 tahun lalu.

“Soal koperasi melakukan pengolahan di luar WPR, itu salah. Kami pemegang IPR, kami punya dasar pengolahan, dan kegiatan itu adalah kegiatan reklamasi dalam rangka pembersihan lingkungan di wilayah atau areal yang akan dijadikan sebagai stock file Koperasi PTB,” tandas dia.

Namun, di lokasi tersebut terdapat limbah B3 sehingga PTB melakukan pengolahan limbah, bukan sedimen material yang diambil dari WPR.

“Dan itu dibolehkan karena kita mengantongi izin lingkungan dan izin pemanfaatan limbah B3 dan tidak bertentangan dengan undang-undang Minerba maupun Peraturan Pemerintah lainya, karena limbah dari pengolahan tersebut akan ditatah dengan baik sehingga tidak berbahaya dan dapat di manfaatkan untuk kepentingan lain,” jelas Harkuna.

Koperasi, ungkap dia telah menyurati DPRD dalam hal ini Komisi II yang membidangi pertambangan secara resmi ke sekretariat DPRD dan dokumen-dokumen pendukung, baik dokumen IPR, dokumen UKL-UPL serta dokumen Izin pengolahan limbah B3 dan dokumen lainya.

“Karena mitra kami dengan Komisi II. Lembaga DPRD adalah satu kesatuan institusi yang di dalamnya ada anggota DPRD, cukup kita surati komisi yang membidangi pertambangan. Jadi kalau saudara M Rum Suplestuny berkomentar bahwa DPRD belum mengetahui soal dokumen-dokumen itu hanya miskomonikasi saja. Silahkan tanyakan ke Komisi II dan saya yakin dia sudah tau itu,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan