Gubernur Desak KKP Revisi Aturan Perikanan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera meninjau ulang sejumlah aturan terkait kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), terutama yang dinilai meresahkan masyarakat nelayan di Maluku.

Permintaan ini disampaikan dalam audiensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyampaikan sejumlah usulan strategis yang dianggap penting untuk efektivitas pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), khususnya di Provinsi Maluku pasca diberlakukannya kebijakan transisi PIT.

Pertama, meminta agar pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, serta dorongan untuk mengoptimalkan jumlah armada kapal di WPP 718 dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan.

“Kami meminta agar kapal dengan pelabuhan pangkalan Dobo, jumlah armada kapal perlu ditambah, karena kapasitas yang masih memungkinkan,” ucap Gubernur.

Selain itu, Gubernur menyatakan dukungannya terhadap kebijakan PIT, namun mengusulkan agar Surat Edaran terkait Transhipment yang dinilai meresahkan masyarakat di Maluku agar segera ditinjau kembali atau dihentikan.

Gubernur juga menekankan pentingnya pemberian kewenangan untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal perikanan yang berizin daerah dan menolak diberlakukannya penarikan PNBP untuk kapal Izin Gubernur.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga meminta meminta Sertifikat Kelayakan Kapal Perikanan (Cek Fisik) untuk kapal kewenangan Gubernur dikembalikan ke daerah,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa daerah seharusnya memang memiliki ruang untuk menarik PAD dari kapal berizin daerah.

Ia menegaskan perlunya pencarian format yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendorong adanya koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Lotharia juga menyampaikan bahwa kebijakan PIT disusun untuk menjawab berbagai persoalan di sektor perikanan, termasuk ketimpangan ekonomi wilayah, rendahnya kesejahteraan nelayan, dan belum optimalnya usaha perikanan.

“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis zona perikanan, menciptakan lumbung ikan di setiap zona, dan menjaga kelestarian sumber daya,” ujarnya.

Audiensi ini turut dihadiri pejabat KKP lainnya, antara lain Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Mochamad Idnillah, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Syahril Abd. Raup, dan Kasubag Perencanaan Perikanan Tangkap.

Sementara itu, Gubernur Maluku didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Rusdi Makatita, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Ali Tualeka, dan Kasubag Kepegawaian dan Umum DKP Provinsi Maluku Nalika Lewerissa. (RIO)

  • Bagikan