RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja lima pejabat eselon II yang telah menjabat lebih dari lima tahun, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan struktur organisasi di lingkungan pemerintahan.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian uji kompetensi dan evaluasi terhadap 28 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II). Dari jumlah tersebut, lima pejabat masuk dalam kategori evaluasi kinerja. Sementara 23 lainnya mengikuti uji kompetensi karena masa jabatan masih di bawah dua tahun.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
“Ini sebagai langkah awal dalam membangun birokrasi yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Walikota, di Ambon, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurutnya, uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka.
Ia menekankan, ASN yang dibutuhkan saat ini bukan hanya mengetahui tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga mampu menghadirkan kinerja yang selaras dengan tujuan pemerintahan.
“Job fit ini bukan formalitas. Ini proses untuk menyaring pejabat yang benar-benar berintegritas dan profesional,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hasil uji kompetensi ini akan menjadi dasar dalam proses mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan.
Proses pengisian jabatan juga akan dilakukan secara terbuka, dimulai dari tingkat pimpinan tinggi pratama hingga ke level administrator dan pengawas.
“Seluruh ASN harus diberi ruang yang adil untuk berkembang dan berkompetisi. Tidak boleh ada yang dihalangi. Kita ingin birokrasi yang terbuka dan meritokrasi,” jelasnya.
Walikota juga menegaskan pentingnya regenerasi kepemimpinan, baik pada jabatan struktural maupun fungsional, yang dilakukan berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan atas dasar kedekatan.
“Kami ingin birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN yang berkinerja baik harus mendapatkan posisi yang layak,” tambahnya.
Ia berharap, proses ini dapat menjadi pijakan awal bagi reformasi birokrasi yang lebih luas di Kota Ambon dan mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik.
Diketahui, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini berlangsung selama tiga hari, sejak 2 hingga 4 Juli 2025, dengan pengawasan ketat dari panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi. (MON)