Jaksa Garap Perantara PT. Bipolo Gidin dan Syahbandar

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap BH selaku perantara (Comprador) PT. Bipolo Gidin tahun 2014 – 2019 dengan pihak Syahbandar, dan DM selaku Staf PT. Bipolo Gidin tahun 2014 – 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardi, mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin.

“Untuk perkembangan kasus PT. Bipolo Gidin, hari ini (kemarin) telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yaitu BH selaku perantara perusahaan, dan DM yang merupakan staf perusahan,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu, 2 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT, saksi BH dicecar puluhan pertanyaan secara terpisah oleh Jaksa Penyidik terkait tugasnya di kapal sebagai perantara perusahan dengan pihak Syahbandar di setiap pelabuhan persinggahan.

“Jadi, saksi BH ini perantara PT. Bipolo Gidin yang ditempatkan di kapal. Dia yang berhubungan dengan Syahbandar di setiap pelabuhan persinggahan,” jelas Ardy.

Dikatakan Ardy, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tuturnya.

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan