DPRD Dorong Bentuk Ranperda Tutup Kebocoran Pajak

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Transaksi Elektronik Pajak dan Distribusi Daerah. Langkah ini dinilai penting guna menutup celah kebocoran pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.

“DPRD melalui Panja berencana membentuk pansus untuk merumuskan Ranperda tersebut. Sebab Perda ini penting untuk menutup celah kebocoran pendapatan dari sektor pajak dan retribusi,” kata Ketua Panja, Zeth Pormes, di DPRD Ambon, Selasa 1 Juli 2025.

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam membangun sistem elektronik yang efektif dan akuntabel, terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akurasi data penerimaan daerah.

“Kita ingin Ambon punya payung hukum terkait sistem elektronik pungutan pajak dan retribusi,” tegas Pormes.

Ia menambahkan, sistem ini juga akan mempermudah validasi data serta menjadi dasar evaluasi terhadap sistem manual yang masih digunakan saat ini.

Jika Ranperda ini disahkan, maka Pemkot Ambon juga akan melakukan pembenahan terhadap sarana dan prasarana pendukung layanan publik berbasis elektronik. Sebelumnya, sistem serupa sempat diterapkan di kawasan Jalan AY. Patty, namun tidak lagi difungsikan akibat sejumlah kendala teknis.

“Kita sudah tawarkan beberapa metode yang bisa digunakan dalam sistem elektronik ini,” terang Pormes.

Ia menjelaskan, sistem yang akan diterapkan pada masing-masing dinas bersifat seragam, namun perangkat atau alat yang digunakan bisa berbeda tergantung kebutuhan sektor. Misalnya, pungutan parkir akan menggunakan kartu, sedangkan untuk retribusi sampah rumah tangga akan memanfaatkan QRIS.

DPRD menargetkan Ranperda ini bisa disahkan tahun ini dan mulai diberlakukan pada 2026. “Karena target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di tahun 2026 harus naik, demi mendukung 17 program prioritas Wali Kota Ambon,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan