Bendahara BPKAD dan Manager Operasional Bipolo Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran pada BPKAD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2017 – 2021 inisial FS, dan Manager Operasional PT. Bipolo Gidin tahun 2013 – 2021 inisial FS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardi, mengatakan, selain mereka, Jaksa Penyidik juga memeriksa Staf PT. Bipolo Gidin inisial SR dan NE selaku ticeting tahun 2013 – 2017.

“Keempat saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Bursel pada PT. Bipolo Gidin,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah sejak pukul 09.00 WIT, keempat saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing saksi dalam pengelolaan anggaran Perusda Kabupaten Bursel pada PT. Bipolo Gidin.

“Untuk materi pemeriksaannya masih tetap tidak bisa kami sampaikan ke publik, karena itu merupakan rahasia penyidikan. Namun yang pasti saksi-saksi ditanya seputar apa yang saksi ketahui dalam kasus ini,” jelas Ardy.

Dikatakan Ardy, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tuturnya.

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan