Bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat Diperiksa

  • Bagikan

Dugaan Korupsi di PT. Bipolo Gidin

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat Provinsi Maluku tahun 2019 dan 2020 inisial RT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardi, mengatakan, yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin.

“Saksi RT sebelumnya diperiksa pada kamis pekan kemarin, kemudian kembali hadir menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini guna kelengkapan berkas perkara di tahap penyidikan,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, saksi RT dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik terkait pengelolaan anggaran Perusda Kabupaten Bursel pada PT. Bipolo Gidin.

“Untuk materi pemeriksaannya tidak bisa kami sampaikan ke publik karena itu merupakan rahasia penyidikan. Namun yang pasti saksi tersebut ditanya seputar apa yang saksi ketahui dalam kasus ini,” jelas Ardy.

Dikatakan Ardy, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tuturnya.

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan