RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Tim gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Salahutu mengamankan sekitar empat ton minuman keras tradisional jenis sopi dalam razia di Jalan Raya Tulehu, Kecamatan Salahutu.
Razia yang dipimpin Kasat Intelkam Polresta Ambon AKP Julkisno Kaisupy dan Wakapolsek Salahutu Iptu M. Irwan Nismon Siifu ini menyasar kendaraan yang baru tiba dari Pelabuhan Penyeberangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Setiap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, termasuk barang bawaan penumpang, kami periksa secara menyeluruh,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay kepada Rakyat Maluku, Minggu, 29 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan miras sopi yang diangkut menggunakan sebuah bus lintas Ambon-Piru dengan nomor polisi DE 7025 GU. Barang bukti tersebut dikemas dalam 71 karung dan 37 karton, dan langsung diamankan ke Markas Komando Polresta Ambon untuk proses lebih lanjut.
Menurut Ipda Janete, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras tradisional, khususnya jenis sopi, serta menjaga situasi keamanan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Bhayangkara.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Maluku,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras jenis tersebut karena sering menjadi pemicu konflik antarwarga. (AAN)