Enam Nama Menguat Calon Tersangka

  • Bagikan

Dugaan Korupsi Jalan Danar Tetoat

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Sebanyak enam nama mulai mengemuka yang diduga kuat bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2023, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, enam nama tersebut di antaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin, Penyedia Jasa CV. Jusren Jaya Noviana Pattirane, dan Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy.

“Enam orang ini yang harus bertanggung jawab dan karena mereka diduga merupakan pihak yang menandatangani dokumen proyek hingga mengakibatkan keluarnya anggaran yang tidak sesuai dengan progres di lapangan,” ungkap sumber tersebut, yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini, Minggu, 29 Juni 2205.

Ia menjelaskan, proyek pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya berdasarkan kontrak Nomor: 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp7.131.601.600.

Belakangan, proyek tersebut mengalami kenaikan nilai kontrak melalui addendum Nomor: ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tertanggal 8 Juni 2023 menjadi Rp7.200.000.000.

Sesuai kontrak awal, waktu pekerjaannya 210 hari kalender terhitung sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023, namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023, namun juga tidak selesai.

“Dan hingga masa kontrak berakhir, progres pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 53 persen. Ironisnya, PPK dan pengguna anggaran diduga tetap mencairkan dana proyek hingga 100 persen,” beber sumber itu.

Dugaan kuat adanya rekayasa dokumen, pembiaran, hingga pencairan anggaran tanpa mempertimbangkan progres riil di lapangan menjadi dasar aparat penegak hukum mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proyek ini.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, memastikan akan segara dilakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat.

“Tersangka itu pasti. Kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegas Dirreskrimsus.

Dikatakan, pihaknya sementara menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Kita tunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh teman-teman dari BPK,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version