Serang Petugas Pakai Senpi, Baret Divonis 3 Tahun Penjara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Ramis Bakay alias Baret, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata api terhadap petugas keamanan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Kamis, 26 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Wilson Shilver Manuhua yang memimpin jalannya persidangan, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramis Bakay alias Baret dengan hukuman tiga tahun penjara,” tegas Manuhua, yang didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut, sehingga sidang dinyatakan selesai.

Perkara ini bermula dari aksi penyerangan yang dilakukan Baret terhadap petugas keamanan di Wakal pada 26 Februari 2023. Saat itu, ia menyerang menggunakan senjata api hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Setelah sempat buron hampir dua tahun, Baret akhirnya ditangkap pada 27 November 2024 secara kebetulan. Ia diamankan saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit dr J. Leimena, Ambon, akibat kecelakaan tunggal di kawasan Leihitu.

Baret diketahui mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor dalam kondisi diduga mabuk. Warga yang menemukan korban kemudian membawanya ke rumah sakit. Aparat yang mengetahui keberadaan buronan tersebut langsung bergerak dan menangkapnya. (AAN)

  • Bagikan