Polres Aru Musnahkan 2,3 Ton Sopi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru memusnahkan sebanyak 2.305 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi atau setara dengan 2,3 ton. Pemusnahan dilakukan di depan Mapolres Kepulauan Aru dengan cara disiram ke selokan, Kamis, 26 Juni 2025.

Kegiatan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan personel Polres Aru, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Aru, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Aru AKBP Albert Perwira Sihite, didampingi Danlanal Aru Letkol Laut (P) Sriadi.

Kapolres menjelaskan, sopi yang dimusnahkan disita dalam operasi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIT. Razia dilakukan terhadap KM Sabuk Nusantara 32 yang datang dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar serta bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

“Sebanyak 2.305 liter sopi diamankan, dikemas dalam 60 jeriken ukuran 25 liter dan 23 jeriken ukuran 35 liter,” ujar Sihite kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia menambahkan, saat razia berlangsung, tak ada satu pun penumpang yang mengaku sebagai pemilik sopi. Modus pengemasan juga sangat rapi, dengan jeriken dibungkus dalam keranjang buah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak kapal.

“Ini menjadi perhatian kita bersama untuk terus menekan peredaran miras ilegal di wilayah Aru. Kami akan terus lakukan pencegahan secara intensif,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Danlanal Aru Letkol Laut (P) Sriadi menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah laut serta mendukung penuh pemberantasan miras ilegal.

“Kami mengajak seluruh aparat dan masyarakat untuk terus bersinergi menjaga pelabuhan dan wilayah perairan dari barang-barang ilegal seperti miras dan senjata api,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version