Plt Sekda dan Kepala BPKAD Bursel Diperiksa

  • Bagikan

Dugaan Korupsi di PT. Bipolo Gidin

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hadi Longa, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bursel, Jeane Risampessy.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pembantu Wilayah 3 Kabupaten Bursel inisial CHW, Direktur Keuangan tahun 2013-2017 inisial FB, Manager Keuangan tahun 2014-2017 inisial WAL, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Subsidi pads Balai Transportasi dan Angkutan Darat inisial FS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardi, mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin, di tahap penyidikan.

“Hari ini (kemarin), untuk kasus PT. Bipolo Gidin, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Dua saksi di antaranya adalah Plt Sekda Bursel inisial HL dan Kepala BPKAD Bursel inisial JR,” kata Kasi Penkum, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu, 25 Juni 2025.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WIT, para saksi dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing saksi dalam pengelolaan anggaran Perusda Kabupaten Bursel pada PT. Bipolo Gidin.

“Meraka ditanya seputar apa yang mereka ketahui dalam kasus ini. Dan kesaksian mereka untuk melengkapi berkas perkara kasusnya di tahap penyidikan,” jelas Ardi.

Dikatakan Ardi, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tutur Kejati.

PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bursel berdasarkan PERDA Nomor: 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis.

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, sebanyak 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkap Kajati. (RIO)

  • Bagikan