Disnaker Didorong Tingkatkan Pengawasan Perusahaan

  • Bagikan

Gaji Telat dan PHK Sepihak

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan menyusul maraknya laporan keterlambatan pembayaran gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, dan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya.

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, yang menyoroti lemahnya pengawasan Disnaker terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah kota ini.

Ia mengatakan, sejumlah aduan telah masuk dari masyarakat dan serikat buruh terkait pelanggaran ketenagakerjaan, terutama oleh perusahaan outsourcing.

“Pengawasan terhadap karyawan ini harus dilakukan dengan baik oleh Disnaker Ambon,” kata Pormes di Ambon, Rabu, 25 Juni 2025.

Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, khususnya yang bergerak di bidang outsourcing, idealnya harus memiliki kantor tetap di Ambon. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan.

“Baik itu hak perusahaan, hak karyawan, kewajiban perusahaan maupun kewajiban karyawan, semuanya harus dituangkan dalam kontrak hukum yang jelas. Sehingga jika ada masalah, bisa merujuk pada kontrak yang ada,” ujarnya.

Pormes mengakui bahwa lemahnya pengawasan membuka celah bagi perusahaan bertindak semena-mena terhadap karyawannya. Ia pun meminta agar Disnaker lebih aktif dalam mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Selain masalah gaji, ia menyoroti masih adanya kasus PHK sepihak yang tidak disertai dengan pembayaran pesangon kepada mantan karyawan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan rendahnya ketegasan Disnaker dalam menindak pelanggaran.

“Kami harap Disnaker dapat lebih tanggap dan responsif, agar hak-hak pekerja tidak lagi diabaikan dan hubungan industrial dapat berjalan dengan harmonis,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan