RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan anggaran sebesar Rp111 juta untuk pembayaran insentif kepada 740 orang penjaga rumah ibadah, termasuk tua agama, marbot masjid, serta penjaga pura dan vihara, yang mulai direalisasikan pada Juni 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Selano, mengatakan, pembayaran insentif akan dilakukan secara manual di tahap awal dan selanjutnya melalui mekanisme rekening masing-masing penerima.
“Total penerima sebanyak 740 orang dan alokasi anggaran mencapai Rp111 juta. Pembayaran awal dilakukan secara manual pada Juni ini, dan selanjutnya dibayarkan melalui BPDM,” kata Selano, di ruang kerjanya, Selasa, 24 Juni 2025.
Selano menjelaskan, teknis pencairan akan dikoordinir oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), yang kemudian akan dilakukan pertemuan bersama Walikota untuk penjelasan lebih lanjut sebelum proses transfer ke rekening masing-masing.
“Itu nanti membayarnya mereka akan dikumpulkan Kabag Kesra pertemuan dengan pak wali untuk memberikan penjelasan secara resmi. Tapi secara teknis itu nanti dibayarkan melalui BPDM, seterusnya itu dibayar ke rekening masing-masing, sehingga mereka bisa terima secara langsung,” jelasnya.
Diketahui, program insentif ini merupakan salah satu dari 17 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2025–2030, tepatnya pada poin ke-15 yang menekankan penguatan lembaga keagamaan.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan, pemberian insentif ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi para tokoh agama dan penjaga rumah ibadah dalam menjaga harmoni sosial dan spiritual masyarakat.
“Ini adalah janji politik kami yang kini mulai direalisasikan. Penguatan lembaga keagamaan adalah bagian penting dalam membangun kota ini,” ujar Wattimena.
Meski demikian, proses pencairan insentif sempat mengalami keterlambatan akibat kendala pendataan, khususnya untuk marbot masjid yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.
“Untuk tuagama dari gereja biasanya sudah ada SK dari Ketua Majelis Jemaat. Tapi marbot masih perlu pendataan dan verifikasi, karena umumnya belum memiliki SK,” jelasnya.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Pemkot kini mewajibkan surat keterangan dari imam masjid sebagai syarat penerimaan insentif bagi marbot.
“Kami tidak ingin insentif ini salah sasaran. Karena itu, kami minta minimal ada surat keterangan dari imam masjid,” tegas Wattimena.
Ia menambahkan, pembayaran akan dimulai setelah proses pemutakhiran data selesai dan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami ingin semua unsur keagamaan mendapat perhatian yang setara, baik tua agama di gereja, penjaga masjid, maupun pura dan vihara,” pungkasnya.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Ambon dalam memperkuat kerukunan antarumat beragama serta mendukung peran lembaga keagamaan di tengah masyarakat. (MON)