Kontraktor Jalan Rumahsoal-Naniari Diduga ‘Kabur’

  • Bagikan

Anggaran Cair Rp7 M, Jalan Malah Mangkrak

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kontraktor pelaksana, CV. Tri Setya Novalia, diduga kabur meninggalkan proyek pembangunan ruas jalan Rumahsoal – Naniari di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2022, setelah menerima pembayaran 60 persen atau sebesar Rp7 miliar dari total anggaran Rp11,7 miliar bersumber dari APBD.

Padahal, pengecekan lapangan telah dilakukan secara bersama oleh tim teknis Dinas PUPR SBB, pengawas, dan pihak kontraktor. Hasilnya menunjukkan pekerjaan belum sesuai target. Namun, pembayaran tetap dicairkan melebihi progres yang dicapai.

Akibatnya, proyek jalan di bawah kendali Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten SBB yang ternyata diketahui progres pekerjaannya baru mencapai 30 persen ini, terpaksa dihentikan sementara alias mangkrak.

“Setelah menerima pembayaran, kontraktor meninggalkan proyek dan menghentikan pekerjaan. Padahal, progres pekerjaan baru 30 persen, tapi sudah dibayarkan 60 persen. Hal ini jelas merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” tegas Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Rumainbugis, kepada media ini di Ambon, Selasa, 24 Juni 2025.

Tak hanya itu, Tim Investigasi Lembaga Nanaku Maluku juga menemukan indikasi pelanggaran serius berupa tidak digunakannya aspal dalam proyek jalan tersebut. Padahal, item tersebut merupakan bagian penting dari pekerjaan jalan.

“Sudah kami cek di lapangan, proyek jalan tersebut belum diaspal. Sehingga tentu hal ini mengindikasikan potensi kejahatan infrastruktur yang sangat luar biasa,” ungkap aktivis antikorupsi Maluku itu.

Terkait hal itu, sambung Usman, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku segera memeriksa penyedia jasa dari CV. Tri Setya Novalia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami mendesak Kejati Maluku membentuk tim khusus untuk menghitung kerugian keuangan negara dan menindak tegas pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas mangkraknya proyek jalan tersebut,” desaknya.

Terkait desakan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, mengaku bahwa pihaknya siap mengusut dugaan tersebut setelah menerima laporan resmi yang disertai barang bukti.

“Kalau memang ada temuan masyarakat atau LSM dan sebagainya, silahkan laporkan ke kita. Kalau bisa dilampirkan bukti-bukti pendukungnya. Nanti kita akan kaji atau telaah dan menindaklanjutinya,” terang Ardi. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version