Jaksa Tahan Direktur RSUD Goranriun

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Seram Bagian Timur (SBT) di Geser resmi melakukan penahanan terhadap Direktur RSUD Goranriun inisial LK, tersangka dugaan korupsi satu paket pembangunan baru Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) tahun anggaran 2021, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) SBT di Geser, Habibul Rakhman, mengatakan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka LK langsung ditahan di Rutan Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Kacabjari SBT di Geser,” kata Rakhman, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 RSUD Goranriun menerima aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN yang diperuntukan bagi pembangunan satu Paket pekerjaan UTD/BDRS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goranriun, Kecamatan Pulau Gorom.

Namun hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD sebagaimana disepakati oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan penyedia dalam dokumen kontrak. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp313.390.925,39.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal
Primair, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Rakhman.

“Dan juga dijerat dengan Pasal
Subsidiair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sambungnya. (RIO)

  • Bagikan