RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, diminta untuk mengevaluasi kerja sama Pendampingan Proyek Strategis Daerah (PPSD) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Permintaan itu disampaikan Praktisi Hukum, Henri Lusikooy, menyusul sejumlah proyek yang tetap bermasalah meski mendapat pendampingan dari Kejati.
Menurut Henri, kerja sama yang dimulai sejak era Gubernur Murad Ismail tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah, bahkan dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum.
“Harus dikaji ulang. Dievaluasi lagi kerja sama tersebut, karena tidak ada dampak positifnya,” ujar Henri, kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia mencontohkan proyek pembangunan jalan Danar – Tetoat yang menjadi sorotan publik lantaran diduga bermasalah. Meski proyek tersebut dikawal oleh Kejati melalui skema PPSD, pelaksanaannya justru menimbulkan dugaan korupsi.
“Kalau proyek yang dikawal itu justru bermasalah, siapa yang bertanggung jawab? Jaksa juga harus memberikan penjelasan. Mereka terlibat dalam pendampingan untuk memastikan proyek berjalan efektif dan bermanfaat, tapi kenyataannya tidak demikian,” tandasnya.
Henri menduga, pendampingan yang seharusnya bersifat preventif justru berpotensi menjadi bagian dari praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek.
“Nama jaksa saja sudah membuat orang takut. Maka seharusnya, dengan kehadiran jaksa dalam proyek, pelaksanaan jadi hati-hati. Tapi kenyataannya lain. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
Selain itu, Henri mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Maluku yang mulai mengusut dugaan korupsi proyek jalan Danar – Tetoat.
“Kami apresiasi langkah kepolisian. Harapannya, penanganan kasus ini tetap profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkasnya. (AAN)