RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk segera menutup aktivitas pertambangan PT Batulicin di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Desakan ini dilayangkan menyusul temuan pelanggaran legalitas dan kerusakan lingkungan di lokasi tambang.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Yunus Serang, menyatakan hasil pengawasan Komisi II menemukan bahwa PT Batulicin tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan galian C berupa pasir dan batu kapur.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan dari hasil kunjungan kami ke lokasi, tidak ada bukti fisik perizinan yang ditunjukkan. Namun perusahaan ini tetap beroperasi. Ini pelanggaran serius,” tegas Yunus, kepada media ini, Senin, 23 Juni 2025.
Yunus menegaskan, aktivitas pertambangan tersebut telah melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain Perda Maluku Tenggara No. 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan Ohoi Nerong sebagai kawasan perkebunan dan pertanian, bukan zona pertambangan.
Selain itu, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat larangan aktivitas tambang mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang kewajiban penyusunan dokumen lingkungan.
.
Selain aspek legal, Yunus juga menyoroti gelombang penolakan yang meluas dari masyarakat di Kei Besar, Kei Kecil, Kota Tual, Kota Ambon hingga Jakarta. Menurutnya, hal ini mencerminkan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Atas dasar itu, Fraksi Golkar mengajukan tiga poin penting. Pertama, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku untuk menyelidiki persoalan pertambangan di Kei Besar.
Kedua, Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD teknis dan manajemen PT Batu Licin. Dan ketiga, Instruksi Gubernur Maluku untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Ini soal kedaulatan ekologis dan keselamatan masyarakat. Kami ingin semua proses berjalan sesuai hukum dan menghormati hak masyarakat adat,” pungkas Yunus. (CIK)