Pembuat Senpi di Ambon Ditangkap
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Densus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus seorang pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial MSP (44), di tempat tinggal sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 119 butir amunisi, lima pucuk senpi rakitan, 10 unit magazine, empat unit popor rakitan, dan satu boks tempat peluru.
Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini berawal setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas tersebut.
“Jadi, ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025 beserta barang buktinya, ungkap Kombes Areis, Minggu, 22 Juni 2025.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan terungkap MSP yang diketahui berasal dari Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta.
“Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk. Namun senjata rakitan pesanan tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan,” jelas Kombes Areis.
Dikatakan, MSP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. la disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.
“Yang bersangkutan juga sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara tersangka sementara dirampungkan,” pungkasnya. (RIO)