Pemkot Genjot Penyelesaian MPP, Prioritaskan Pelayanan Publik

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menggenjot penyelesaian pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Ambon Plaza. Targetnya, fasilitas tersebut sudah dapat beroperasi pada akhir tahun 2025 atau paling lambat awal tahun 2026, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Mus Akhsan, menjelaskan, pembangunan MPP merupakan bagian dari perjanjian kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemkot Ambon dan PT Modern Multi Guna, selaku pengelola Ambon Plaza.

“Kerja sama ini tertuang dalam akta notaris Nomor 29, tertanggal 27 Desember 2023. Bentuknya adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), yakni pendayagunaan aset daerah oleh mitra kerja sama selama jangka waktu tertentu. Keuntungannya disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan bukan pajak,” jelas Mus di Balai Kota Ambon, Jumat (20/6/2025).

Ia mengungkapkan, salah satu kewajiban PT Modern Multi Guna dalam perjanjian tersebut adalah menyediakan area MPP. Setelah rampung dibangun, area tersebut akan menjadi milik Pemkot Ambon sebagai pemilik sah aset Ambon Plaza.

“Kalau ada yang menyebut bahwa PT Modern yang membiayai pembangunan MPP, itu tidak keliru, karena memang hal tersebut merupakan bagian dari isi perjanjian kerja sama,” katanya.

Mus menambahkan, kehadiran MPP di Ambon Plaza juga akan memberikan efek ekonomi positif bagi tenant yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai layanan publik, bisa sekaligus berbelanja, sehingga roda perekonomian ikut bergerak.

Ia berharap, masyarakat Kota Ambon memahami mekanisme kerja sama ini agar tidak lagi menjadi bahan pertanyaan ataupun polemik di ruang publik.

“MPP akan memudahkan masyarakat, bahkan para investor, dalam mengakses layanan perizinan secara terintegrasi, mudah, dan tepat waktu,” tandasnya. (MON)

  • Bagikan