Jaksa Temukan Dugaan Korupsi di Perusda Bursel PT. Bipolo Gidin

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID –AMBON, —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini setelah Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus yang dikoordinir Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak dan menemukan adanya suatu peristiwa telah terjadi dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Kasusnya naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, sebanyak 20 orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurutnya, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tutur Kejati.

Ia menjelaskan, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bursel berdasarkan PERDA Nomor: 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis.

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkap Kajati. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version