Sidang Kasus Aborsi di Mahkamah Partai Hanura
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Oknum Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Maluku Tengah (Malteng) dari Partai Hanura, William Richard Lomo (WRL), menghadirkan kekasihnya sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus aborsi yang berlangsung di Mahkamah Partai Hanura, Rabu, 18 Juni 2025.
Sekretaris DPD Hanura Maluku, Alferd Erens Lelau, mengatakan, dalam sidang tersebut, selain kekasihnya, WRL juga menghadirkan satu saksi yang merupakan seorang anggota keluarga kekasihnya yang berinisial MW. Sementara dari pihak pelapor, hadir Direktur LSM Pukat Seram, Fahri Asyatry.
“Yang diajukan oleh WRL adalah kekasihnya CN dan MW dari pihak keluarga CN. Dan dari pelapor yaitu Direktur LSM Pukat Seram,” kata Lelau kepada Rakyat Maluku, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurutnya, selain kasus dugaan aborsi, Mahkamah Partai juga menyidangkan WRL atas dugaan pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit di Bank Maluku Maluku Utara, Cabang Ambon.
Di mana, pada Januari 2025 WRL sempat mendapatkan persetujuan kredit dari Bank Maluku Cabang Masohi. Namun ketika kembali mengajukan kredit pada Februari 2025, pengajuan itu ditolak lantaran pihak bank mengetahui adanya masalah etik yang sedang dihadapi WRL.
“Setelah itu dia coba ke Ambon untuk ajukan kredit lagi, tapi juga ditolak karena dokumen yang diajukan diduga dipalsukan,” ungkapnya.
Dijelaskan, seluruh proses persidangan digelar secara tertutup. Baik saksi dari pihak WRL maupun dari DPD Hanura, tidak dibuka untuk umum.
“Kita ikuti saja proses ini. Sidang lanjutan masih menunggu jadwal dari DPP karena perkara yang ditangani bukan hanya dari Maluku,” pungkas Lelau. (AAN)