Walikota: Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, -– Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

“Untuk sanksi sudah jelas diatur dalam Perda. Membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya akan dikenakan denda Rp1 juta,” ujar Wattimena kepada wartawan, Senin (16/6).

Meski demikian, sanksi tersebut belum diberlakukan sepenuhnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih fokus meningkatkan kapasitas layanan kebersihan sebelum menindak tegas pelanggar.

“Kalau semua sudah lebih baik—TPS diperbaiki, armada angkut ditambah, dan sistemnya tertata—baru kita tagih iuran sampah dan terapkan sanksi tegas,” katanya.

Untuk itu, Pemkot telah memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik pembuangan sampah. Jika ada pelanggaran, pelaku tidak hanya akan dikenakan denda, tetapi juga dipublikasikan sebagai bentuk sanksi sosial.

“Wajah pelaku bisa kita sorot. Kita denda dan publikasikan untuk memberi efek jera,” tegas Wattimena.

Ia juga menekankan, Perda mengatur waktu pembuangan sampah yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIT. Hal ini disesuaikan dengan jadwal pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada pagi hari.

“Kalau buang sampah pagi atau siang hari setelah TPS dibersihkan, maka kota ini tidak akan pernah bersih dari sampah,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot sedang mengadakan 10 unit mobil sampah dan akan mengubah seluruh TPS menjadi TPS higienis. Bak sampah beton akan diganti dengan kontainer plastik yang bersih dan modern.

Selain itu, Pemkot juga berencana membangun mesin pengolah sampah di lima kecamatan di Kota Ambon. Namun, proyek ini masih dalam tahap perencanaan.

Perhatian terhadap pengelolaan sampah juga datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, yang akrab disapa Boy.

Dalam kunjungannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa, 17 Juni 2025, Boy meminta masyarakat Kota Ambon untuk berpartisipasi aktif mendukung kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam hal kebersihan.

“Salah satu bentuk dukungan masyarakat adalah dengan bertanggung jawab dalam tata kelola sampah,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan agar Pemkot memasang imbauan budaya kebersihan dengan pendekatan bahasa lokal.

“Soal sampah di kota ini, saya dan Pak Walikota sempat berdiskusi. Mungkin kita bisa pasang tulisan di tempat-tempat strategis yang berbunyi: ‘Orang Ambon seng badaki, kalau Ale badaki, Ale bukan orang Ambon’,” kata Boy.

Menurutnya, pendekatan budaya dan bahasa lokal diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan kota secara bersama-sama.

“Kita ingin membentuk budaya bersih, rasa memiliki, dan tanggung jawab bersama agar wajah kota ini menjadi lebih baik,” pungkasnya.
(MON)

  • Bagikan