Ketua DPRD Desak PT Batulicin Hentikan Aktivitas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di wilayah Kei Besar harus segera dihentikan.

Demikian ditegaskan Benhur kepada puluhan pemuda asal Kei yang tergabung dalam Solidaritas Anak Maluku saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Maluku, Senin, 16 Juni 2025.

Ia menyebut aktivitas perusahaan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masih dalam tahap eksplorasi, tapi tongkang sudah mengangkut batuan ke Papua. Ini tidak masuk akal. Jadi saya tegaskan, hentikan semua aktivitas di sana. Ini adalah sikap resmi saya,” tegas Benhur.

Politikus PDI Perjuangan asal Kepulauan Kei ini menilai, persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut pihak perusahaan semata, tetapi juga lemahnya penegakan regulasi oleh pemerintah.

“Ini bukan sekadar soal perusahaan. Ini soal kita mau melaksanakan undang-undang atau tidak? Mau melaksanakan peraturan pemerintah atau tidak?” tanya Benhur dengan nada kesal.

Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap konstitusi dan seluruh regulasi yang mengatur soal pertambangan, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.

“Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Maka semua aktivitas, termasuk pertambangan, harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar Benhur.

Sebelumnya, puluhan pemuda asal Kei yang tergabung dalam Solidaritas Anak Maluku, mendesak para wakil rakyat agar segera menekan pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Batulicin di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Fadel Notanubun menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan mineral non-logam oleh PT Batulicin diduga kuat melanggar berbagai aturan perundang-undangan. Perusahaan itu, kata dia, tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

“Berdasarkan penelusuran kami di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, nama perusahaan ini tidak tercatat sebagai pemegang izin resmi,” ungkap Fadel di depan gedung DPRD Maluku.

Ia menegaskan, aktivitas tambang tersebut tidak hanya ilegal secara administratif, tetapi juga melanggar hukum karena dilakukan di wilayah pulau kecil yang dilindungi.

Fadel mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya, Pulau Kei Besar telah ditetapkan sebagai salah satu dari 111 pulau kecil terluar yang strategis dan wajib dilindungi melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.

Selain itu, ia menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang tidak mencantumkan satu pun zona sebagai kawasan pertambangan.

Justru, wilayah Kecamatan Kei Besar Selatan, lokasi tambang berada, ditetapkan sebagai kawasan pangan berkelanjutan, perikanan, dan hortikultura.

Notanubun juga menyoroti dampak buruk aktivitas tambang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Ia menyebut, bukannya membawa kesejahteraan, tambang justru merusak alam, mencemari laut, dan mengancam mata pencaharian nelayan serta petani lokal.

“Tidak ada bukti tambang membawa kesejahteraan menyeluruh bagi masyarakat. Yang ada hanyalah kerusakan lingkungan dan keuntungan bagi segelintir elite serta korporasi,” tegasnya.

Secara sosial, tambang juga dinilai mengubah struktur masyarakat, memperlebar kesenjangan, serta meminggirkan nilai-nilai adat. Fadel bahkan menyebut adanya potensi konflik horizontal akibat perebutan lahan dan pengabaian terhadap situs sakral masyarakat adat.

Selain di Kantor DPRD Maluku, massa aksi juga melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku. Dalam tuntutannya, mereka juga menolak aktivitas tambang batu kapur yang dilakukan oleh PT Batulicin di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan. Mereka menuding perusahaan itu telah merusak lingkungan dan menghancurkan negeri adat Kei.

Aksi demonstrasi yang dipimpin Jenderal Lapangan Fadel Notanubun, dalam orasinya, juga menuntut Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath segera memanggil serta mengevaluasi operasional PT Batulicin yang dianggap tidak memiliki izin dari masyarakat adat.

“Kami masyarakat Maluku Tenggara menolak keras aktivitas penggalian batu kapur ini. Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur bertindak tegas karena ini telah merusak alam kami,” teriak Fadel, Senin, 16 Juni 2025.

Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti keberadaan personel TNI yang mengawal lokasi tambang.

“Kami bingung, kenapa proyek tambang seperti ini dikawal ketat oleh aparat TNI? Ada apa?” tanya Fadel.

Mereka menyebut, aktivitas tambang yang telah berlangsung selama delapan bulan itu berdampak langsung terhadap lingkungan, termasuk menyebabkan banjir besar di wilayah adat Kei Besar.

“Sebagai anak adat Kei Besar, saya tegaskan bahwa banjir yang melanda tanah kami disebabkan oleh aktivitas tambang batu kapur PT Batulicin. Negeri kami rusak karena perusahaan ini,” pungkas Fadel.

Terkait tudingan keberadaan personel TNI yang mengawal lokasi tambang, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura, Kolonel Heri Krisdianto, menegaskan bahwa kehadiran anggota TNI di lokasi aktivitas PT Batulicin di Pulau Kei Besar, bukan untuk membackup perusahaan, melainkan dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, pengamanan dilakukan demi kelancaran pembangunan infrastruktur ketahanan pangan di Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

“Salah satu sumber material berupa batu dan pasir yang digunakan untuk proyek tersebut berasal dari Pulau Kei Besar, tepatnya di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan,” jelas Kolonel Heri, kepada media ini.

Ia menjelaskan, tugas anggota TNI Angkatan Darat adalah memastikan proses distribusi material dari Kei Besar ke Papua Selatan berjalan lancar dan aman dari gangguan.

“Jadi keberadaan TNI di sana semata-mata untuk mendukung kelancaran distribusi material demi suksesnya Program Strategis Nasional,” tegasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version