Terkait Dugaan Kasus Aborsi
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Oknum Anggota Legislatif (Aleg) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Wiliam Richard Lomo, diam-diam telah disidang oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura terkait dugaan tindak pidana aborsi.
Wiliam Richard Lomo disidang atas dugaan memaksa kekasihnya, CVN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu rumah sakit Pemerintah Kabupaten Malteng, untuk melakukan aborsi.
Kabar yang diperoleh Rakyat Maluku, Wiliam Lomo telah menjalani sidang pada Kamis pekan kemarin. Sehari sebelum sidang digelar, pengurus DPD Partai Hanura Maluku berangkat ke Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
“Sekretaris DPD Hanura Maluku, Alfred Erens Lelau, menuju Jakarta pada Rabu sore. Dan kalau Ketua (Suleman Layn) sudah di Jakarta,” beber sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu, 15 Juni 2025.
Terkait informasi tersebut, Sekretaris DPD Partai Hanura Maluku, Alfred Erens Lelau yang dihubungi media ini tidak respon. Dia bahkan mematikan panggilan masuk. Pesan WhatsApp juga tidak dibalas meski telah dibaca.
Sama halnya dengan Wiliam Richard Lomo, yang juga tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirim media ini.
Untuk diketahui, anggota DPRD Malteng dari Partai Hanura berinisial WRL, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram ke Polres Malteng atas dugaan menyuruh kekasihnya aborsi, pada Senin, 10 Februari 2025.
Bukan hanya WRL, kekasihnya, CVN, juga ikut dilaporkan. Wanita tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Maluku Tengah. (AAN)