RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dukungan dan apresiasi kembali diberikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Sebelumnya, pemuda Buru, kali ini datang dari masyarakat adat.
“Kita harus memberi apresiasi kepada Ditreskrimsus karena bekerja sangat profesional mengungkapkan kasus-kasus tambang ilegal di Gunung Botak,” kata Imam Adat Petuanan Kaiyeli Onyong Wael.
Pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan selama tiga tahun belakangan ini dengan tersangka sebanyak 26 orang sepanjang 2021-2024 perlu diapresiasi .
“Bagi kami, masyarakat adat, tidak ada tebang pilih. Polda Maluku maupun Polres Buru sudah bekerja sesuai SOP. Yang salah tetap ditindak,” terangnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Pasal 2 jelas.
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Onyong Wael.
Dia menilai, “serangan” kepada Polda Maluku khususnya Ditreskrimsus tentang penegakkan hukum di Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, yang disampaikan oknum-oknum yang mengatasnamakan aktivis, sangat tidak mendasar.
Ditreskrimsus, lanjut Onyong Wael, selama ini sudah maksimal bekerja sesuai dengan tupoksi meraka. Penegakkaan hukum yang berlaku bisa berdampak positif terhadap keberlangsungan pertambangan rakyat khusunya masyarakat Buru.
“Mereka merasa aman dan tertib dalam melakukan aktivitas di wilaya pertambangan rakyat. Kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus,” pungkasnya