DPRD Tegaskan Lindungi Hak Rakyat dan Lingkungan

  • Bagikan

Soal Aktivitas Tambang PT Batulicin

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi hak rakyat dan kelestarian lingkungan menyusul sorotan tajam terhadap aktivitas pertambangan Galian C oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Maluku, Mumin Refra, dalam konferensi pers di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat, 13 Juni 2025.

Legislator dari Dapil Maluku VI itu menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas investasi di daerah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat yang menyangkut hak hidup, lingkungan, dan keberlanjutan wilayah,” ujarnya.

Aktivitas pertambangan pasir dan batu kapur oleh PT BBA, perusahaan yang tergabung dalam Johnlin Group, dinilai menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan, bahkan disebut-sebut sebagai penyebab banjir di sejumlah desa, seperti Ohoi Tamamgil, Weduwar, Ohoirenan, Wetuwar, Ohoiwait, Mataholat, Ohoiel, hingga Ohoi Werka.

Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Mumin menegaskan bahwa seluruh investor yang beroperasi di wilayah Maluku wajib memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Syarat administratif adalah fondasi utama. Jika itu tidak dipenuhi, maka seluruh kegiatan bisa dikategorikan melanggar hukum. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat lokal,” tegasnya.

DPRD, kata Mumin, mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) untuk bersikap terbuka dan menyampaikan dokumen perizinan serta legalitas kegiatan tambang kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak bermaksud mengorbankan satu pihak untuk kepentingan pihak lain. Tapi yang kami perjuangkan adalah keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak rakyat,” katanya.

Ia juga menyoroti dinamika penolakan warga terhadap aktivitas tambang di sejumlah desa. Menurutnya, sikap kritis masyarakat merupakan bagian sah dari proses demokrasi yang harus dihargai.

“Kami melihat penolakan itu sebagai sinyal kuat bahwa ada yang tidak beres. Ini harus direspons secara akademis dan menyeluruh, bukan sekadar reaksi emosional,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Provinsi Maluku berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan tambang guna memperoleh kejelasan informasi dari semua pihak.

“Kami tidak bisa mengambil sikap hanya berdasarkan informasi sepihak. Karena itu, kami mendorong RDP sebagai forum resmi. Jika diperlukan, kami siap meninjau langsung ke lokasi,” kata Mumin.

Ia menambahkan, Maluku sebagai provinsi kepulauan memiliki kerentanan tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Karena itu, perlindungan terhadap ekosistem dan pulau-pulau kecil harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan pembangunan.

“Pulau-pulau kecil adalah wajah terdepan provinsi ini. Jika rusak, maka rusak pula citra dan masa depan daerah kita,” tutupnya.

Mumin menegaskan, isu tambang dan investasi di wilayah rawan bencana serta berpenduduk padat harus ditangani secara multidisipliner, melibatkan pemerintah, legislatif, akademisi, dan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, merupakan prasyarat utama bagi pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (CIK)

  • Bagikan

Exit mobile version