RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyoroti penarikan retribusi di Pasar Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Hal ini menyusul laporan bahwa pendapatan retribusi dari pasar tersebut hanya mencapai Rp20 juta hingga Mei 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Moctar, menilai angka tersebut sangat tidak rasional dan mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Pemungutan di Pasar Batumerah ini sangat besar. Kalau hingga bulan Mei hanya mencapai Rp20 juta, itu sangat tidak masuk akal,” kata Gunawan, di Ambon, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, angka tersebut jauh dari potensi riil yang seharusnya dapat diperoleh dari aktivitas ekonomi di pasar tersebut.
“Pemungutan sebenarnya sangat besar, tetapi penjelasan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Gunawan menyebut, potensi pendapatan dari penjualan lapak dan pungutan lainnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, ia meminta Wali Kota Ambon menjadikan masalah ini sebagai perhatian serius.
Komisi III DPRD Kota Ambon, lanjutnya, berencana memanggil Kepala Disperindag untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
Selain soal retribusi, DPRD juga menyoroti keberadaan lapak-lapak liar yang dibangun di bahu jalan dan trotoar sepanjang Pasar Batumerah.
Menurut Gunawan, pembangunan lapak di area tersebut melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan dan penggunaan tanah, serta Peraturan Daerah Kota Ambon Tahun 2013 tentang Tata Ruang.
“Bahu jalan dan trotoar adalah milik pemerintah. Mendirikan lapak di atasnya jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Ia pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Disperindag Kota Ambon untuk segera menertibkan seluruh lapak yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
“Supaya Ambon ini tertata dengan baik dan terlihat indah. Kami juga akan memanggil Kepala Pemerintahan (Raja) dan Sekretaris Negeri Batumerah untuk membahas keberadaan bangunan-bangunan tersebut,” pungkasnya. (MON)